Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Polisi Kembangkan Teknologi ETLE Bisa Jaring Pengendara yang Tidak Punya SIM

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan tengah mengembangkan kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dapat mendeteksi pengendara yang tidak memiliki Surat izin Mengemudi (SIM).

Dijelaskan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, pendeteksian tersebut melalui fitur terkini yaitu face recognition.

"Jadi nanti akan berkembang dengan face recognation, jadi menangkap wajah, namanya siapa alamatnya di mana, punya SIM atau tidak, itu bisa terdeteksi," kata dia, Selasa (29/11/2022).

Untuk mengaplikasikan fitur face recognition ke dalam sistem ETLE, Polda Metro Jaya akan menjalin kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) selaku pemegang database kependudukan.

Namun Latif belum mengatakan kapan fitur tersebut mulai digunakan pada sistem ETLE Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Adapun untuk saat ini pihak Polda Metro Jaya sudah memiliki 57 titik kamera ETLE statis yang dipasang di lokasi-lokasi strategis untuk menangkap barang bukti berupa foto atau video pelanggaran lalu lintas.

Di samping itu, ada pula 10 unit ETLE mobile yang disematkan pada kendaraan patroli. Ini dilakukan sebagai solusi bagi daerah yang belum memiliki ETLE statis. Sehingga seluruh titik di wilayah hukum Polda Metro Jaya sudah hampir sepenuhnya dilengkapi kamera tilang elektronik.

Adapun sebelumnya Ditlantas Polda Metro Jaya telah meniadakan tilang manual dan berupaya sepenuhnya menerapkan sistem tilang elektronik sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri menginstruksikan Korlantas Polri agar mengoptimalkan ETLE statis dan mobile serta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri No: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi.

Seiring putusan tersebut Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindaklanjuti dengan menarik seluruh buku tilang dari jajaran polisi lalu lintas sebagai langkah peniadaan tilang manual.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/11/30/071200215/polisi-kembangkan-teknologi-etle-bisa-jaring-pengendara-yang-tidak-punya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke