Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Waspada, Tilang Elektronik Juga Berlaku buat WNA

KEPULAUAN RIAU, KOMPAS.com – Warga negara asing (WNA) tertangkap kamera tilang elektronik (ETLE) melakukan pelanggaran lalu lintas di Kota Batam. Jenis pelanggaran yang dilakukan, yakni berkendara namun tidak menggunakan sabuk keselamatan.

Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto, mengatakan informasi ini diperoleh dari laporan harian kegiatan Front Office Satgas Etle Ditlantas Polda Kepulauan Riau.

Menurut Tri, Direktorat Lalu Lintas Polda Kepri berkolaborasi dengan Imigrasi Wilayah Kepulauan Riau dalam menangani pelanggaran ETLE terhadap WNA tersebut.

“Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan pelanggaran lalulintas dan terekam oleh kamera ETLE, maka identitas WNA tersebut akan diteruskan datanya kepada Pihak Imigrasi untuk segera ditindaklanjuti dengan cara melakukan pencegahan keluar dari Negara Indonesia khususnya Pulau Batam,” ujar Tri, disitat dari Korlantas Polri (25/11/2022).

“Dan diharuskan untuk melakukan penyelesaian denda pelanggaran lalu lintas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata dia.

Sementara itu, pelanggar WNA tersebut mendatangi Posko Gakkum ETLE Ditlantas Polda Kepri untuk mengkonfirmasi surat tilang yang dikirimkan oleh petugas ETLE kepadanya.

Petugas Front Office pun mengarahkan pelanggar untuk membayar denda titipan tilang setelah diterbitkan nomor Briva oleh Petugas Posko.

Kemudian Pelanggar WNA tersebut membayar denda titipan tilang ke petugas BRI yang sudah disiapkan di Posko ETLE Ditlantas Polda Kepri.

Tri mengatakan, inovasi ini merupakan salah satu wujud nyata upaya Polda Kepri bersama Stakeholder terkait lainnya dalam menjaga marwah Negara Indonesia di mata dunia Internasional.

“Kami memohon dukungan dan doa restu dari seluruh pihak terkait dan juga masyarakat Kepulauan Riau untuk dapat bersama-sama mewujudkan Polantas yang presisi, pulih dan bangkit bersama menuju Indonesia maju,” ucap Tri.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/11/25/151200815/waspada-tilang-elektronik-juga-berlaku-buat-wna

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke