Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Janji Kemenhub, Penerapan Zero ODOL Tetap Berlaku pada 2023

JAKARTA, KOMPAS.com – Waktu penerapan kebijakan bebas truk kelebihan muatan dan dimensi (over dimension over load /ODOL) rencana mulai diberlakukan pada Januari 2023.

Meski begitu, sempat muncul wacana dari kalangan pelaku industri, yang berharap agar pemerintah memberikan perpanjangan waktu sampai 2025.

Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, memastikan bahwa Zero ODOL tetap berlaku pada 2023.

Seperti diketahui, upaya lintas kementerian/lembaga untuk mengurangi truk ODOL berseliweran di jalanan itu sudah dilakukan sejak 2018.

"Target untuk Zero ODOL 2023 masih tetap berjalan, tidak ada kebijakan untuk memperpanjang Zero ODOL di 2023," ujar Hendro, disitat dari tayangan Youtube Ditjen Perhubungan Darat (24/11/2022).

Hendro juga mengatakan, upaya untuk mewujudkan jalanan bebas truk ODOL masih dilakukan, walaupun secara perlahan.

Apalagi, truk sarat muatan kerap menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas. Berdasarkan catatan Kemenhub, saat ini truk angkutan barang yang berdimensi dan bermuatan lebih menyumbang 17 persen kecelakaan lalu lintas.

Sementara itu, pengamat transportasi Djoko Setijowarno, mengatakan, jalan tol menyumbang tingkat fatalitas atau kecelakaan tertinggi khususnya pada Jalan Tol Cikopo Palimanan (Cipali).

Oleh sebab itu, Djoko berpesan agar Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota, tidak meloloskan uji kendaraan angkutan barang yang berdimensi atau berukuran melebihi aturan.

“Menghadapi 2023, saya kira Kementerian Perhubungan tidak perlu mundur. Saya kira tetap harus jalan, apapun yang terjadi,” kata Djoko, pada kesempatan yang sama.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/11/25/091200815/janji-kemenhub-penerapan-zero-odol-tetap-berlaku-pada-2023

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke