Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tilang Elektronik Bakal Berlaku di Kawasan Tangerang Selatan

JAKARTA, KOMPAS.com – Secara bertahap ilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bakal berlaku di seluruh Indonesia. Salah satunya Polres Tangerang Selatan yang sedang mempersiapkan pengganti tilang manual ini.

Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Dicky Dwi Priambudi Arif Sutarman, mengajak masyarakat untuk selalu tertib ketika berlalu lintas.

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi larangan menggelar tilang secara manual yang tertuang dalam surat telegram nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 per 18 Oktober 2022 dan di tanda tangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam telegram tersebut, jajaran polisi diminta mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile. Penindakan pelanggaran lalu lintas diminta tidak menggunakan tilang manual.

“Pada Operasi Patuh 2022 ini, sanksi tilang hanya diterapkan lewat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE),” ujar Dicky, disitat dari Korlantas Polri, Rabu (23/11/2022).

Dicky juga mengatakan, selama kegiatan tersebut berlangsung, polisi mengajak masyarakat untuk selalu tertib ketika berlalu lintas.

Penegakan hukum dengan dua cara, yakni dengan tilang, baik itu dengan elektronik statis maupun mobile.

Dicky berharap, semua masyarakat Tangerang Selatan dapat mematuhi peraturan Lalu Lintas dan patuhi tata tertib berlintas dalam berkendara.

“Masyarakat patuh dong tatib ketika berlalulintas agar dapat tercipta keamanan dan keselamatan bersama,” ucap Dicky.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/11/24/074200815/tilang-elektronik-bakal-berlaku-di-kawasan-tangerang-selatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke