JAKARTA, KOMPAS.com – Kendaraan listrik saat ini menjadi teknologi yang tengah menanjak di dunia, termasuk Indonesia. Berbagai strategi terus Pemerintah lakukan untuk mendorong perkembangan ekosistem kendaraan listrik.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebutkan strategi pertama yaitu menyasar penggunaan kendaraan listrik di Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah.
Kedua penggunaan kendaran listrik pada transportasi massal yakni bus, taksi, dan sepeda motor atau ojek online. Kemudian yang ketiga yaitu memperbanyak fasilitas pengisian daya berupa charging station dan tempat penukaran baterai.
Terkait adanya instruksi penggunaan kendaraan dinas untuk pemerintah pusat dan daerah, Menhub membeberkan kiatnya dalam mengimplementasikan penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional di Kemenhub di tengah keterbatasan anggaran yang ada.
“Adanya Inpres mewajibkan bagi Kementerian dan lembaga untuk melaksanakannya. Yang kami lakukan adalah leasing (menyewa) kendaraan listrik, jadi tidak perlu membeli. Insya Allah ini bisa menjadi kunci bagi Kementerian dan lembaga lain,” kata Budi dikutip dari laman dephub.go.id, Senin (21/11/2022).
Terkait dengan penyediaan fasilitas pengisian daya seperti charging station atau tempat penukaran baterai, Budi mengusulkan kepada Kementerian dan lembaga terkait untuk melakukan standarisasi pembuatan baterai. Hal tesrebut agar memudahkan masyarakat untuk melakukan penggantian baterai kendaraannya dimanapun.
“Standarisasi baterainya jangan sendiri-sendiri. Merek nya bisa berbeda-beda, tetapi bentuk, ukuran, dan sistemnya sama,” kata Budi.
Adapun regulasi tersebut Perpres tentang percepatan implementasi kendaraan listrik yang menjadi payung hukum dalam mewujudkan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia, hingga Inpres tentang penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah pusat dan daerah untuk mempercepat penggunaan kendaraan listrik secara massal di Indonesia.
Kemenhub sendiri telah mengeluarkan sejumlah regulasi dan kebijakan untuk mempercepat implementasi penggunaan kendaraan listrik secara masif di Indonesia.
Antara lain, regulasi terkait uji tipe kendaraan listrik, penggunaan kendaran listrik sebagai kendaraan operasional pemerintah, dan yang terkini yaitu regulasi tentang konversi kendaraan sepeda motor dan kendaraan lainnya dari BBM menjadi listrik berbasis baterai.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/11/21/120200915/strategi-kemenhub-meningkatkan-populasi-bev-di-indonesia