Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Belajar dari Insiden Sepeda Motor Hajar Belakang Truk di Kediri

JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini terjadi kecelakaan maut yang melibatkan pengendara sepeda motor dan satu unit truk di Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Rekaman insiden tersebut juga sempat viral di dunia maya.

Salah satu akun Instagram yang mengunggah insiden tersebut adalah bernama Romansa Sopir Truk. Dalam rekaman tersebut, terlihat sopir truk parkir di badan jalan tanpa memberikan sinyal pada malam hari berhenti.

Tak berselang lama, tampak dua motor tengah melaju dengan kencang. Nahas, salah satu motor menabrak bagian belakang truk. Asap putih langsung mengepul saking kerasnya tabrakan tersebut.

Warga sekitar mengetahui kecelakaan itu langsung menghampiri korban yang terlempar hingga ke kolong truk.

Kasat Lantas Polres Kediri AKP Firdaus Canggih menyebut, kecelakaan terjadi pada Kamis (17/11) sekitar pukul 22.15 WIB. Kecelakaan itu terjadi diduga karena kencangnya motor melaju dan kurangnya penerangan, sehingga pengendara motor tak melihat ada truk berhenti.

Kondisi jalan yang gelap membuat daya serap indera mata pengendara menjadi berkurang, praktis pengendara hanya mengandalkan lampu dari kendaraan.

Saat ini beberapa produsen mobil dan motor terus meningkatkan kemampuan lampu utama, mulai dari kualitas cahaya sampai teknologi lampu yang mampu mengikuti gerak kendaraan.

Kendati demikian, hal itu masih belum cukup jika memang jalan yang dilalui tanpa penerangan sama sekali seperti adanya lampu jalan.

“Kondisi jalan yang memicu kecelakaan adalah tidak adanya lampu penerangan jalan. Aspek ini berkontribusi sekitar 14,16 persen terhadap total kecelakaan di faktor jalan,” ucap Koordinator Jarak Aman Edo Rusyanto.

Adapun untuk batas kecepatan kendaraan tap kawasan diatur lagi sesuai dengan keselamatan dan pertimbangan khusus sesuai daerah. Karena itu batas kecepatan tertinggi biasanya diatur dengan rambu lalu lintas.

Berikut bunyi Pasal 21 dari Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 yang membahas batas kecepatan maksimal suatu kendaraan:

1. Setiap jalan memiliki batas kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional.
2. Batas kecepatan paling tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kawasan permukiman, kawasan perkotaan, jalan antar kota, dan jalan bebas hambatan.
3. Atas pertimbangan keselamatan tau pertimbangan khusus lainnya,
Pemerintah Daerah dapat menetapkan batas kecepatan paling tinggi setempat yang harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas.
4. Batas kecepatan paling rendah pada jalan bebas hambatan ditetapkan dengan batas absolut 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai batas kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/11/21/071200415/belajar-dari-insiden-sepeda-motor-hajar-belakang-truk-di-kediri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke