SOLO, KOMPAS.com - Aparat kepolisian beberapa kali menangkap pelaku pemalsuan oli mesin untuk mobil dan motor. Meski pelaku tertangkap, kemungkinan oli palsu masih banyak beredar di masyarakat.
Hal itu membuat pemilik kendaraan perlu waspada ketika membeli oli. Jangan sampai tergiur dengan harga yang lebih murah, tapi ternyata oli yang dibeli merupakan oli palsu.
Lantas, sebenarnya apa sih yang dimaksud dengan oli palsu?
Kepala Bengkel Nasmoco Solo Baru Nyoman, mengatakan oli palsu itu maksudnya oli dengan kemasan serupa tapi diisi dengan oli yang berbeda baik dari segi formula, kekentalan serta kualitasnya.
“Oli palsu ya yang isinya tidak sesuai dengan kemasan, misalnya TMO tapi isinya oli yang tidak jelas formulanya, kekentalannya serta kualitasnya, maka dari itu ini sangat berbahaya untuk mesin,” ucap Nyoman kepada Kompas.com, Jumat (18/11/2022).
Dia mengatakan oli palsu bisa saja diisi dengan oli yang memiliki kualitas yang lebih rendah, karena pelaku bisanya mencari untung.
“Bisa saja oli palsu ini diisi dengan oli lain, semacam oli curah atau sejenisnya yang harganya jauh lebih murah, karena pemalsuan pasti mencari keuntungan, tapi cara tersebut tidak bisa dibenarkan,” ucap Nyoman.
Dia mengatakan bahkan oli palsu bisa diisi dengan oli yang tidak jelas formulanya, karena ini menjadi oli yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Oli palsu tidak bisa dijamin kualitasnya, formulanya saja tidak jelas, maka dari itu hal ini bisa membahayakan mesin, sekaligus merugikan banyak pihak,” ucap Nyoman.
Jadi, yang dimaksud oli palsu adalah oli dengan kemasan yang hampir mirip, namun isinya berbeda baik dari segi kualitas, kekentalan hingga formulanya.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/11/18/181200115/pemilik-kendaraan-harus-tahu-apa-itu-oli-palsu-