Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

5 Lokasi SIM Keliling Terdekat di Jakarta Hari Ini

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku yang terbatas, yaitu 5 tahun setelah tanggal penerbitannya. Sebelum masa berlakunya habis, pemilik SIM harus segera melakukan perpanjangan.

Pemilik SIM diimbau untuk melakukan perpanjangan setidaknya 14 hari sebelum tanggal kedaluwarsa SIM yang tercantum. Jika terlambat satu hari saja, pemilik harus melakukan pembuatan ulang, mengikuti proses layaknya penerbitan SIM baru.

Ada beberapa cara untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SIM; salah satunya adalah dengan memanfaatkan layanan SIM keliling yang disediakan pihak kepolisian di sejumlah wilayah.

Beroperasi pukul 08.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB, berikut ini 5 lokasi pelayanan SIM keliling terdekat di wilayah Jakarta:

Gerai SIM keliling melayani perpanjangan jenis SIM A dan SIM C. Biaya perpanjangannya adalah Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C. Hal ini diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Kemudian ada sejumlah persyaratan dokumen yang harus dipenuhi oleh pemilik SIM saat akan melakukan perpanjangan:

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku
  • Fotokopi SIM lama dan SIM asli
  • Bukti cek kesehatan
  • Bukti tes psikologi

https://otomotif.kompas.com/read/2022/11/17/061200615/5-lokasi-sim-keliling-terdekat-di-jakarta-hari-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke