Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ingat Lagi, Batas Kecepatan Berkendara di Jalan Tol

JAKARTA, KOMPAS.com  - Ketika berkendara di jalan tol akan berbeda dari cara berkendara di jalan biasa. Pengendara harus menyesesuiakan batasan berkendara di jalan tol sesuai dengan aturan berkendara yang telah ditentukan.

Aturan kecepatan batas berkendara di jalan tol bertujuan untuk menjaga kendaraan tetap fokus agar tidak terjadi kecelakaan, terutama di beberapa titik yang rawan kecelakaan.

 Peraturan kecepatan di jalan tol diatur pada peraturan pemerintah no 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.

Kemudian berdasarkan laman bpjt.pu.go.id, aturan dari Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4  menyembutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km/Jam.

Untuk berkendara di tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara (60 Km/Jam), maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam).

Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal (60 Km/Jam) dan maksimal (100 Km/Jam).

Walaupun sudah ada batas kecepatan masing-masing, tapi pengendara harus memperhatikan dan selalu konsentrasi agar menghindari dari kecelakaan dengan kendaraan lain di sekitarnya

https://otomotif.kompas.com/read/2022/11/16/110200815/ingat-lagi-batas-kecepatan-berkendara-di-jalan-tol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke