JAKARTA, KOMPAS.com - Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali akan berlangsung pada periode 16-17 November 2022. Untuk melancarkan acara, dibuat pengaturan lalu lintas berupa ganjil genap dan pembatasan operasional angkutan barang.
Direktur Lalu Lintas Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Cucu Mulyana mengatakan, pengaturan ini sudah disurvei jauh-jauh hari untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di tempat tersebut.
“Dengan survei tersebut kinerja lalu lintas di Bali sudah mulai tumbuh wisatanya sehingga banyak ruas jalan yang level of service nya padat, ramai, namun lancar. Oleh karena itu dilakukanlah skema rekayasa dengan ganjil genap dan pembatasan angkutan barang,” kata Cucu dikutip dari laman hubdat.dephub.go.id, belum lama ini.
Selain itu, dikeluarkan juga Surat Edaran Nomor SE-SRJD 3 Tahun 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Selama Masa Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi G-20 Tahun 2022 Bali.
Berdasarkan SE tersebut, operasional angkutan barang memang dibatasi. Tujuannya untuk mengendalikan pergerakan lalu lintas selama KTT G20.
Angkutan barang yang dibatasi di antaranya mobil barang dengan JBI lebih dari 8.000 Kg. Lalu ada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan, dan mobil barang untuk pengangkutan tanah, pasir, dan batu, bahan tambang, dan bahan bangunan.
Namun, pembatasan tersebut tidak berlaku untuk kendaraan barang yang mengangkut BBM atau bahan bakar gas barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan, air minum kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, kebutuhan logistik KTT G-20, dan barang pokok.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/11/14/124200015/selain-ganjil-genap-angkutan-barang-juga-dibatasi-selama-ktt-g20