JAKARTA, KOMPAS.com – Sepeda motor listrik kini menjadi tren yang sudah mulai dilirik sebagain masyarakat Indonesia.
Hal ini seiring dengan wacana pemerintah mewujudkan era elektrifikasi dengan berbagai upaya untuk peralihan menggunakan kendaraan listrik
Akan tetapi, masih banyak pemilik motor listrik yang tidak memiliki STNK yang tentunya melanggar aturan lalu lintas.
Pemerhati masalah transportasi dan Hukum Budiyanto mengatakan ada dasar hukum yang mengatur terkait dengan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor penggerak listrik.
“Dalam pasal 64 ayat ( 1 ) Undang - Undang No 22 tahun 2009 tengtang LLAJ disebutkan bahwa Setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasikan,” kata Budiyato pada keterangan resmi, Sabtu (12/11/2022).
Kemudian dipertegas dalam PP No 55 tahun 2012 tentang kendaraan pada pasal 12 ayat ( 1 ) bahwa motor penggerak meliputi motor bakar, motor listrik dan kombinasi motor bakar, dan motor listrik.
Artinya, setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan raya harus memenuhi persyaratan teknis yang berlaku sebagai aturan berlalu lintas.
“Berarti jelas bahwa sepeda motor yang digerakan oleh motor listrik wajib untuk diregistrasikan di Bagian Registrasi dan identifikasi ranmor Kepolisian, sesuai yang diatur dalam pasal 64 ayat ( 1 ) UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ,” kata Budiyanto.
Kemudian, Budiyanto juga menyebutkan jika motor listrik yang akan didaftarkan di daftar Registrasi dan Identifikasi harus memenuhi persyaratan antara lain faktur, SRUT, cek fisik, dan identitas.
“Pendaftaran Registrasi dan identifikasi ranmor bertujuan antara lain agar tertib administrasi, pengendalian dan pengawasan ranmor yang dioperasikan di Indonesia serta mempermudah penyidikan atau kejahatan,” kata Budiyanto.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/11/12/174200515/ingat-pemilik-motor-listrik-juga-wajib-punya-stnk