JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah RI melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) berencana memberlakukan tambahan pajak pencemaran lingkungan bagi kendaraan bermotor yang melebihi baku mutu emisi.
Hal ini disebut sejalan dengan visi pemerintah RI untuk mengurangi tingkat emisi CO2 yang dihasilkan dari berbagai sektor, tak terkecuali transportasi. Diharapkan pula, masyarakat lebih terdorong beralih ke kendaraan rendah emisi.
"Saat ini sedang kami hitung (besaran) angkanya berapa," kata Direktur Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian LHK, Luckmi Purwandari, Selasa (8/11/2022).
Lebih jauh ia mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang memperdalam regulasi terkait pengenaan pajak tambahan pencemaran lingkungan bagi kendaraan bermotor tersebut.
Rencananya, pengenaan pajak tambahan dimaksud berlaku setelah regulasi dimaksud rampung. Kebijakan ini, nantinya merupakan turunan atau lanjutan dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 20 Tahun 2017.
Di mana, setiap kendaraan bermotor roda empat yang baru diproduksi harus memenuhi standar emisi Euro 4.
Dengan begitu upaya menekan polusi udara dilakukan berbagai cara, tidak hanya melalui kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi supaya mengalihkan penggunaan kendaraan pribadi ke angkutan umum.
Sementara itu, setelah adanya kebijakan kenaikan harga BBM bersubsidi Luckmi mencatat telah terjadi penurunan polusi udara yang diukur melalui Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU).
"Kami sudah siapkan datanya, jadi trennya (polusi udara) menurun. Tapi kami belum bisa menghitung berapa persen penurunannya, tapi kelihatan trennya ini membaik," kata dia.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/11/09/131200815/kendaraan-melebihi-batas-emisi-bakal-dikenakan-tambahan-pajak