JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram (ST) yang memperbolehkan warga untuk ujian pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) ulang pada hari yang sama jika tidak lulus tes. Masyarakat akan diberi kesempatan untuk ujian ulang SIM maksimal sebanyak dua kali.
Selain itu Listyo juga meminta kepada Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) untuk memberikan pelatihan bagi calon yang akan mengikuti ujian atau yang akan mengikuti ujian ulang.
Aturan tersebut tercantum dalam Surat telegram bernomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 itu juga ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
“Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian SIM, dapat segera mengikuti ujian kembali pada hari yang sama atau 14 hari kerja sejak tanggal dinyatakan tidak lulus,” demikian arahan Kapolri, disitat dari situs Layanan Polri, Rabu (8/11/2022).
Bersamaan dengan arahan itu, Kapolri juga menerbitkan daftar biaya pembuatan SIM terbaru yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.
Pada telegram itu termaktub bahwa, tidak ada biaya lain yang harus dibayar oleh pemohon, selain biaya PNBP SIM.
Adapun bagi masyarakat yang ingin mendapatkan SIM A, A Umum, BI, BI Umum, B II dan B II Umum, harus mengeluarkan biaya sebesar Rp120.000. Sementara untuk biaya perpanjangannya adalah Rp 80.000.
Kemudian untuk biaya penerbitan SIM baru C, CI dan C II yaitu, Rp100.000. Lalu, untuk biaya perpanjangannya yaitu Rp75.000.
Selanjutnya adalah untuk biaya penerbitan SIM baru D dan DI yaitu Rp50.000, dan perpanjangan hanya Rp30.000. Sedangkan untuk penerbitan perpanjangan SIM Internasional adalah Rp225.000.
Lebih lanjut, untuk peserta uji SIM dapat memilih sendiri lokasi pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) di luar area Gedung Satpas.
“Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikolog yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan,” demikian salah satu poin telegram tersebut.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/11/09/062200715/catat-biaya-pembuatan-dan-perpanjangan-sim-terbaru