Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jarak Setiap Jenis Rest Area di Jalan Tol

Rest area di jalan tol Indonesia terbagi menjadi 3 yaitu tipe A, B, dan C yang mana sesuai dengan fasilitas yang tersedia di dalamnya dan kondisi jalan akses menuju rest area. 

“Keberadaan rest area bukan hanya sebagai tempat singgah istirahat ketika lelah berkendara, namun juga sebagai upaya dalam memberikan pelayanan yang optimal dan sesuai dengan standar bagi pengendara di jalan tol dalam hal kenyamanan dan keselamatan,” dikutip dari Twitter Badan Pengatur Jalan Tol @pupr_bpjt. 


Hampir di setiap ruas jalan tol telah dilengkapi rest area, maka dari itu keberadaan jalan tol sangat penting bagi pengendara untuk beristirahat. Bahkan jika diperhatikan ada interval antara jarak tiap rest area. 

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.10/PRT/M/2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan Jalan Tol, Pasal 8 tentang Lokasi TIP, setiap rest area memiliki jarak lokasi dengan ketentuan sebagai berikut :


1. Rest area tipe A
Rest area tipe A disediakan minimal 1 rest area setiap 50 km untuk setiap jurusan. Rest area tipe A berjarak minimal 20 Km dengan rest area tipe A berikutnya dan berjarak minimal 10 Km dengan rest area tipe B.

2. Rest area tipe B
Rest area tipe B berada di jalan tol antar kota yang memiliki panjang lebih dari 30 Km. Rest area tipe B berjarak minimal 10 Km dengan rest area tipe B berikutnya.


3. Rest area tipe C
Rest area tipe C berjarak 2 Km dengan rest area tipe A, tipe B serta sesame tipe C. Biasanya, rest area tipe C hanya dioperasikan pada masa libur panjang, periode Lebaran, Natal atau Tahun Baru.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/11/01/112200015/jarak-setiap-jenis-rest-area-di-jalan-tol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke