JAKARTA, KOMPAS.com - Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), yaitu 5 tahun. Sebelum waktunya habis, pemilik harus melakukan perpanjangan sehingga SIM bisa terus digunakan.
SIM sendiri menjadi salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh pengemudi kendaraan bermotor, sebagai bukti kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraannya.
Ada sejumlah cara yang bisa dimanfaatkan untuk melakukan perpanjangan SIM. Mulai datang ke Satpas SIM, mengunjungi titik lokasi SIM keliling yang disediakan pihak kepolisian, atau secara daring dengan menggunakan aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR).
Layanan perpanjangan SIM secara daring ini dapat mempermudah masyarakat, sehingga perpanjangan SIM bisa dilakukan dari mana saja.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Melalui laman Instagram pribadinya, ia memaparkan bahwa aplikasi SINAR telah diluncurkan pada bulan April 2021 yang lalu.
"Terkait hal tersebut, Saya mengimbau masyarakat yang akan mengurus perpanjangan SIM untuk memanfaatkan aplikasi SINAR. Untuk pengurusan SIM baru, Saya juga menyiapkan informasi terkait dengan persyaratan, alur pentahapan dan besaran biaya PNBP guna mempermudah dalam memahami mekanismenya," tulis Listyo dalam unggahannya, dikutip Senin (31/10/2022).
Dalam unggahannya, dilampirkan juga alur perpanjangan SIM A dan SIM C melalui aplikasi tersebut.
Bagi pemilik SIM yang ingin melakukan perpanjangan secara daring, bisa langsung mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store ataupun App Store.
Pemilik SIM nantinya tinggal memasukkan nomor ponsel dan email untuk verifikasi identitas. Kemudian, masukkan NIK dan nama lengkap sesuai KTP untuk diverifikasi melalui face recognition.
Setelah itu, pemilik SIM bisa memilih ikon SINAR pada aplikasi dan memilih opsi perpanjangan SIM. Metode pengambilan SIM juga tersedia dalam beberapa opsi, yaitu diambil sendiri, diambil oleh wakil dengan surat kuasa, atau dengan jasa pengiriman.
Pembayaran bisa dilakukan dengan melalui ATM. Biaya perpanjangan untuk SIM A adalah Rp 80.000, sedangkan untuk SIM C biayanya adalah Rp 75.000.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/11/01/101200215/cara-mudah-perpanjang-sim-pakai-aplikasi-sinar