Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ganjil Genap Masih Berlaku, Catat Titik Kemacetan di Jalur Puncak

JAKARTA, KOMPAS.com – Rekayasa lalu lintas dengan skema ganjil genap masih berlaku di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Aturan ini diberlakukan untuk meminimalisir volume kendaraan yang akan masuk ke jalur Puncak.

Seperti diketahui, Satlantas Polres Bogor menerapkan kebijakan ganjil genap setiap libur akhir pekan di kawasan Puncak.

Kepala Bagian Operasional (KBO) Satlantas Polres Bogor Iptu Ketut Laswarjana, mengatakan, kebijakan ganjil genap bersandar pada Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 84 Tahun 2021.

“Ganjil genap berlaku setiap akhir pekan sesuai Permen, hari ini kendaraan berpelat ganjil yang diperkenankan melintas dan pelat ganjil hanya diminta putar balik atau diimbau mencari alternatif wisata lain, selain Puncak,” ujar Ketut, disitat dari Korlantas Polri, Minggu (30/10/2022).

Sementara itu, arus kendaraan di kawasan Jalur Puncak Bogor terpantau padat di beberapa titik pada libur akhir pekan ini.

Meski begitu, menurut Ketut, pada Minggu pagi arus kedua arah, baik menuju Puncak Bogor dan arah sebaliknya Bogor atau Jakarta ramai lancar.

“Kondisi lalin pagi ini ramai lancar dan terpantau beberapa titik kemacetan akibat antrean kendaraan di beberapa titik,” kata Ketut.

Ketut menambahkan, antrean kendaraan sebagian besar terjadi di persimpangan seperti di Simpang Gadog, Simpang Megamendung, atau Simpang Pasar Cisarua.

Juga beberapa tempat wisata seperti Cimory Megamendung, Taman Safari, Cisarua, Warung Kaleng, dan Masjid Atta’awun, Puncak Bogor.

“Antrean tidak begitu panjang, sekitar 200 meter. Hal tersebut lantaran adanya keluar masuk kendaraan dan lalu lalang orang di lokasi wisata,” ucap Ketut.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/10/30/110959215/ganjil-genap-masih-berlaku-catat-titik-kemacetan-di-jalur-puncak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke