Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ditlantas Polda Metro Jaya Sudah Tarik Semua Surat Tilang Manual

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo belum lama ini mengeluarkan instruksi kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual.

Hal itu guna menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022 lalu.

Instruksi larangan menggelar tilang secara manual itu dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022.

Menanggapi hal tersebut, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan, pihaknya akan memaksimalkan penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis bagi pelanggar lalu lintas. Menurutnya, saat ini ETLE statis sudah terpasang di 57 titik ruas di Jakarta.

Selain itu, Ditlantas Polda Metro Jaya juga mempercepat penggandaan ETLE mobile. Rencananya, setiap Polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya mendapatkan dua unit ETLE. Sedangkan, khusus Ditlantas telah disiapkan 10 unit ETLE mobile.

“ETLE mobile di Jakarta masing-masing wilayah kalau maksimal satu aja sudah cukup per wilayah. Tapi nanti rencana setiap wilayah cukup kita kasih 2 ETLE,” ujar Latif, dikutip dari NTMC Polri, Kamis (27/10/2022).

Sebagai informasi, ETLE mobile telah dilengkapi fitur Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan yang terintegrasi dengan big data kepolisian. Sehingga memudahkan polisi dalam melacak pelaku kejahatan yang lebih luas. Tidak hanya para pelanggar lalu lintas saja.

Tak hanya itu, Ditlantas Polda Metro Jaya juga sudah menarik seluruh surat tilang dari anggota polantas mulai pekan ini.

“Arahan Pak Kapolri penilangan tidak boleh manual. Secara keseluruhan kami di Jakarta, surat tilang sudah kami tarik dari seluruh anggota,” kata Usman.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/10/27/150100015/ditlantas-polda-metro-jaya-sudah-tarik-semua-surat-tilang-manual

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke