JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurusan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) saat ini sudah praktis, bahkan tidak perlu lagi datang langsung ke posko pelayanan apabila dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap.
Salah satu caranya adalah dengan memanfaatkan aplikasi resmi dari Korlantas Polri yaitu SIM Nasional Presisi (SINAR). Cara ini juga sebagaimana yang disarankan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit.
“Bulan April 2021 yang lalu, Korlantas Polri telah meluncurkan aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi). Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat memperoleh pelayanan perpanjangan SIM secara online semudah memesan pizza,” tulis Listyo, pada laman Instagram pribadinya, Minggu (23/10/2022).
“Terkait hal tersebut, Saya mengimbau masyarakat yang akan mengurus perpanjangan SIM untuk memanfaatkan aplikasi SINAR. Untuk pengurusan SIM baru, Saya juga menyiapkan informasi terkait dengan persyaratan, alur pentahapan dan besaran biaya PNBP guna mempermudah dalam memahami mekanismenya,” ucap Listyo, menambahkan.
Kemudian masukan nomor ponsel dan email untuk verifikasi identitas. Lalu masukkan NIK dan nama lengkap sesuai identitas pada KTP pemohon, untuk diverifikasi melalui face recognition.
Jika sudah dinyatakan valid, maka layanan pembuatan dan perpanjangan SIM daring bisa digunakan. Untuk memperpanjang SIM, pilih ikon ’SINAR’ dan pilih opsi perpanjangan SIM.
Pemohon akan diminta untuk memilih golongan SIM, unggah foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan, serta pas foto yang dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi pemilik.
Pemohon bisa memilih metode pengambilan SIM, yaitu diambil sendiri, diambil oleh wakil dengan surat kuasa, atau dengan jasa pengiriman. Pembayaran dilakukan dengan melalui virtual account BNI.
Jika memperpanjang SIM secara daring, tes kesehatan bisa dilakukan melalui https://erikkes.id. Sementara itu, pemeriksaan psikologi dilakukan dengan menggunakan E-PPsi yang tersedia di layanan SINAR.
Tes psikologi melalui E-PPsi juga bisa dilakukan secara langsung melalui laman https://eppsi.id.
Dokter yang bisa dikunjungi oleh pemohon merupakan dokter yang sudah direkomendasikan oleh Pusdokkes Polri. Rekomendasi ini tersedia di aplikasi SINAR.
Adapun bagi pengemudi yang mengabaikan perpanjangan SIM atau dokumen penting itu habis masa berlakunya, siap-siap bakal dikenakan denda maksimal Rp 1 juta ataupun pidana kurungan paling lama 3 bulan sesuai Undang Undang tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ) tahun 2009.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/10/24/070200015/kapolri-imbau-perpanjang-sim-manfaatkan-aplikasi-sinar