JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menargetkan setidaknya terdapat 43 unit kendaraan bermotor listrik (electric vehicle) baru yang akan dipesan untuk menjadi kendaraan dinas di kantor pusat Kemenhub sampai akhir tahun ini.
Jumlah tersebut akan terus bertambah seiring ketersediaan dan anggarannya. Sehingga dengan pengoperasian kendaraan listrik yang saat ini telah mencapai 26 unit, diharapkan mampu mendorong percepatan era elektrifikasi di wilayah kementerian.
Demikian dikatakan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam keterangannya, menanggapi keseriusan instansi Kemenhub dalam menyambut dan mendorong era elektrifikasi nasional, Kamis (20/10/2022).
"Penggunaan kendaraan dinas bertenaga listrik ini dapat diikuti oleh kementerian dan lembaga lainnya, untuk turut berkontribusi mengembangkan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia," kata dia.
Adapun langkah tersebut, merupakan upaya perwujudan Instruksi Presiden RI Nomor 7 tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Pasalnya, kendaraan listrik dipercaya menjadi salah satu cara alternatif untuk mengurangi tingkat polusi udara yang dihasilkan pada emisi transportasi darat.
Polusi udara berupa gas karbon yang dihasilkan kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat berbahan bakar fosil (BBM) tersebut memberikan kontribusi terbesar, yaitu lebih dari 80 persen dalam pembentukan gas rumah kaca.
Budi berharap percepatan keberadaan kendaraan listrik ini juga akan diikuti dengan kebijakan dalam pembangunan energi pembangkit listrik yang lebih bersih, sehingga tak mengalihkan emisi dari transportasi ke sektor pembangkit listrik.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/10/21/144100615/kemenhub-tambah-43-unit-kendaraan-listrik-buat-jadi-kendaraan-dinas