Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Truk Pelan di Tol Meningkatkan Risiko Kecelakaan Tabrak Belakang

Sebagai contoh untuk batas kecepatan kendaraan di jalan tol diatur kecepatan minimal yaitu 60 Km per jam, kemudian kecepatan maksimal 80 Km per jam atau 100 Km per jam.

Truk underspeed atau yang berjalan pelan di bawah 60 Km per jam yakni pada kecepatan 40 Km per jam atau 50 Km per jam akan mengganggu perjalanan, sebab kendaraan lain berjalan rata- rata pada kecepatan 80 Km per jam atau 100 Km per jam.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, truk berjalan pelan dengan perbedaan kecepatan bisa mencapai 40 Km per jam atau 50 Km per jam meningkatkan risiko kecelakaan tabrak belakang.

"Perbedaan kecepatan yang cukup mencolok menurut teori berpotensi terjadinya kecelakaan dengan modus tabrak belakang. Banyak contoh kasus tabrak belakang antara kendaraan perorangan dan pribadi menabrak truk dari belakang yang menimbulkan korban jiwa," kata Budiyanto dalam keterangan resmi, Senin (17/10/2022).

Budiyanto menyebut, perbedaan atau gap kecepatan kendaraan antara kendaraan satu dengan kendaraan yang lain idealnya tidak boleh melebihi 40 Km per jam.

Untuk itu agar menghindari kecelakaan, diharapkan truk berdimensi besar mampu menjaga batas kecepatan minimal secara konsisten.

Budiyanto mengatakan, konsistensi menjaga kestabilan kecepatan sesuai aturan dapat menghilangkan gap yang pada akhirnya mampu mengurangi resiko kecelakaan tabak belakang.

"Bagaimana untuk menjaga agar kendaraan berdimensi besar dapat berjalan dengan kecepatan harus mampu menjaga kendaraan tetap laik jalan," kata Budiyanto.

"Saya yakin bahwa kendaraan berdimensi besar dalam kondisi laik jalan dan membawa beban sesuai aturan akan mampu menjaga kecepatan sesuai aturan dengan ajek atau konsisten. Kendaraan berdimensi besar akan mampu menjaga kestabilan kecepatan sepanjang pada kondisi laik jalan," kata dia.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/10/17/072200215/truk-pelan-di-tol-meningkatkan-risiko-kecelakaan-tabrak-belakang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke