Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pelanggaran Lalu-Lintas Tidak Harus Kena Tilang, Bisa Juga Teguran

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan ada hal yang lebih penting dari penegakan itu sendiri yaitu proses edukasi dan pencegahan.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya tersebut mengatakan, setiap petugas di lapangan punya kewenangan diskresi sesuai Undang-Undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian pasal 18 ayat 1.

Di mana kata Budiyanto, setiap anggota kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian sendiri terhadap tindakan yang dilakukan untuk kepentingan yang lebih besar.

"Dalam SOP terhadap penindakan pelanggaran lalu lintas bisa dengan cara represif justice atau tilang atau non justice dengan teguran," kata Budiyanto dalam keterangan resmi, Minggu (16/10/2022).

"Semangat diskresi dalam mengimplementasikan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu-lintas semangatnya sama dalam SOP penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas," ungkap dia.

Budiyanto mengatakan, pelanggaran lalu-lintas dapat diklasifikasikan dalam pelanggaran ringan, sedang sampai dengan pelanggaran berat.

"Dengan kewenangan diskresi yang melekat pada setiap individu anggota Polri pada saat dihadapkan pada pelanggaran lalu-lintas dapat melakukan penilaian sendiri apakah pelanggaran ini perlu ditilang atau cukup dengan teguran," kata Budiyanto.

Budiyanto mengatakan, klasifikasi berat atau tidaknya pelanggaran tersebut dapat menjadi pertimbangan petugas di lapangan.

"Atau dengan kata lain pelanggaran lalu lintas tidak harus semua ditilang bisa dengan teguran sesuai dengan klasifikasi pelanggaran dan kewenangan diskresi yang dimiliki," kata dia.

Di sisi lain kata Budiyanto, membangun karakter disiplin berlalu-lintas diperlukan langkah-langkah yang simultan dari mulai edukasi, pencegahan dan penegakan hukum.

"Apabila langkah penegakan hukum menjadi hal utama akan dapat memberikan kesan yg kurang baik dan kurang simpatik masyarakat terhadap aparat penegak hukum," kata dia.

"Menjadi tanggung jawab bersama, termasuk peran serta masyarakat seperti yang diamanahkan dalam pasal 256 Undang - Undang lalu lintas dan angkutan jalan tentang peran dan partisipasi masyarakat," kata dia.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/10/16/124100515/pelanggaran-lalu-lintas-tidak-harus-kena-tilang-bisa-juga-teguran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke