Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berlaku Tahun Depan, Ini Kelebihan BPKB Dipasangi Cip

JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri berencana mulai menerapkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru yang sudah lebih ringkas dan dilengkapi cip elektronik mulai tahun depan, 2023.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, melalui langkah tersebut berbagai permasalahan yang kini kerap terjadi di tengah masyarakat melibatkan BPKB bisa diselesaikan.

Sebagai contoh, modus penipuan transaksi di pasar kendaraan bekas karena praktik duplikasi BPKB, pengurusan mutasi yang memakan waktu lama, dan lain-lain.

Sebab, BPKB dengan cip elektronik nanti sudah terintegrasi dengan single data milik Korlantas Polri. Jadi saat di-scan atau pencaharian data, lengkap semua data mengenai registrasi dan identifikasinya.

"Sejauh ini target penerapan (BPKB memakai cip) masih sesuai yaitu mulai di tahun depan. Belum ada perubahan," kata Yusri kepada Kompas.com, Selasa (11/10/2022).

"Kita gunakan teknologi cip disitu untuk bisa tahu, di dalamnya ada histori si kendaraan terkait dan semuanya. Sehingga memudahkan masyarakat, misalnya BPKB mutasi kendaraan yang selama ini 1-2 bulan cukup satu hari saja sudah bisa," lanjut dia.

Lebih lanjut Yusri menegaskan BPKB baru nantinya akan terintegrasi dengan stakeholder seperti finance (keuangan atau pembiayaan), bank dan juga penggadaian.

“Nantinya ini akan menghilangkan modus-modus, masyarakat banyak yang nakal. Dia masih cicilan tapi dia bikin lagi duplikat BPKB dijual lagi," kata dia.

"Ini sudah kita pikirkan bagaimana kita munculkan satu aplikasi untuk bisa terkolaborasi dengan beberapa stakeholder terkait. Ya ini kita sudah arahkan ke Single data semuanya,” pungkas Yusri

https://otomotif.kompas.com/read/2022/10/12/081200715/berlaku-tahun-depan-ini-kelebihan-bpkb-dipasangi-cip

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke