Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Korlantas Polri Pastikan BPKB Dilengkapi Cip Berlaku Tahun Depan

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus memastikan bahwa peremajaan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk dilengkapi cip elektronik mulai berlaku pada tahun depan.

Saat ini, rencana tersebut tengah dikembangkan agar saat diterapkan pertama kalinya bisa tepat sasaran dan sesuai tujuan, yaitu memudahkan masyarakat dalam mendapatkan beragam fasilitas berkaitan data kendaraan dan lainnya.

"Benar, masih sesuai target yaitu tahun depan," kata dia kepada Kompas.com, Selasa (11/10/2022).

Pada kesempatan serupa, dijelaskan pula dengan penyematan cip elektronik di BPKB maka pihak terkait akan lebih mudah mengetahui histro kendaraan dan semua yang berkaitan mengenai identitas dan registrasi.

"Misalnya BPKB mutasi kendaraan itu tidak lagi selama 1-2 bulan, cukup satu hari saja sudah bisa cepat dengan harga PNBP," kata Yusri.

Lebih lanjut Yusri menegaskan BPKB baru nantinya akan terintegrasi dengan berbagai stakeholder seperti finance atau pembiayaan, bank dan penggadaian.

Sehingga secara perlahan otomatis akan menghilangkan tindak petugas atau masyarakat yang nakal dengan menyediakan layanan calo hingga pemalsuan BPKB.

“Ini sudah kita pikirkan bagaimana kita munculkan satu aplikasi untuk bisa terkolaborasi dengan beberapa stakeholder terkait. Ya ini kita sudah arahkan ke single data semuanya,” kata Yusri.

Sebelumnya, Yusri memperkirakan BPKB elektronik bisa diterapkan pada tahun ini, namun belakangan dia bilang rencana penerapan pada 2023.

Sebab dalam prosesnya, pihak Korlantas Polri harus membuka tendernya atau lelang proyek dan mempersiapkan aspek-aspek lain yang berkaitan.

"Seperti membangun rumah, apakah Januari nanti sudah bisa jadi? Kan saat ini baru saya rancang. Tapi tahun depan Insyaallah kita upayakan semaksimal mungkin," kata dia.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/10/12/071200015/korlantas-polri-pastikan-bpkb-dilengkapi-cip-berlaku-tahun-depan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke