Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Tahapan Konversi Motor Listrik sampai Dapat Surat Resmi

JAKARTA, KOMPAS.com - Konversi kendaraan bermotor berbahan bakar minyak (BBM) menjadi listrik jadi alternatif untuk mendapatkan kendaraan listrik dengan harga terjangkau. Sehingga, aktivitas terkait dipercaya bisa mempercepat era elektrifikasi.

Kegiatan konversi bisa dilakukan di beberapa bengkel atau workshop yng telah disertifikasi oleh pemerintah untuk jadi rujukan. Khusus roda dua, kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 65 Tahun 2020.

Dengan melakukannya di bengkel atau workshop resmi, konsumen dapat mendapatkan motor listrik yang dilengkapi surat-surat resmi.

Heret Frasthio, pendiri Elders Garage, salah satu bengkel konversi motor listrik bersertifikat, mengatakan, proses mendapatkan surat kepemilikan motor listrik hasil konversi sebetulnya mudah.

Sebab, regulasi tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

“Awalnya kita hubungi Kemenhub, minta surat pengantar. Kemudian arahannya cek fisik ke Samsat,” ujar Heret kepada Kompas.com belum lama ini.

“Cek fisik kalau motor ini BPKB dan STNK-nya, serta nomor rangka dan nomor mesin oke. Kalau sudah kita dapat surat pengantar dari kepolisian, dari situ masuk ke balai uji di Bekasi,” kata dia.

Apabila sudah sampai pada tahapan pengujian, nantinya motor bakal diuji tipe seperti motor baru. Mulai dari pengereman, lampu-lampu dan sebagainya. Tujuannya untuk memastikan bahwa motor masih standar dan laik jalan.

“Dari situ akan mendapatkan surat lagi, kalau lulus uji SUT dan SUT, dari situ masuk ke Samsat lagi untuk pembuatan STNK dan BPKB," katanya.

Meski begitu, Heret tidak bisa memastikan berapa lama proses konversi motor listrik. Sebab, tiap kendaraan yang diuji tipe memakan waktu yang berbeda-beda.

Sebab, proses melengkapi komponen buat uji tipe dan kelayakan itulah yang memakan waktu. Di mana pemilik harus menyempurnakan kembali motornya seperti motor keluaran pabrik.

“Kita baru mulai minggu lalu karena memang secara aturan sudah ada. Teman kita di Bali sudah ada tuh, tapi bukan Vespa. Setahu aku asal pengujiannya sudah selesai, harusnya cepat,” kata Heret.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/10/11/071200315/ini-tahapan-konversi-motor-listrik-sampai-dapat-surat-resmi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke