JAKARTA, KOMPAS.com – Operasi Zebra Lodaya 2022 telah digelar di Bogor sejak 3 Oktober 2022. Memasuki hari keenaman sebanyak 872 pengendara terjaring operasi ini, Sabtu (8/10/2022).
Kegiatan ini berlangsung selama 14 hari terhitung mulai tanggal 03 Oktober hingga 16 Oktober 2022.
“Penindakan pelanggaran lalu lintas dengan teguran simpatik Operasi Zebra Lodaya 2022 hari Jumat (7/10) sebanyak 872 pelanggaran,” kata Kasi Humas Polres Bogor Iptu Desi Triana dikutip dari korlantas.polri.go.id, Minggu(9/10/2022).
Jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara beragam. Paling banyak adalah pengendara kendaraan roda dua melawan arus yaitu sebanyak 322 kasus.
“Pengendara kendaraan roda dua tidak menggunakan helm SNI sebanyak 306 kasus, pengendara kendaraan roda dua di bawah umur 148 kasus,” kata Desi.
Kemudian pengendara kendaraan roda empat di bawah umur sebanyak 44 kasus. Terakhir, pengendara kendaraan roda empat tidak menggunakan sabuk pengaman sebanyak 52 kasus.
“Lokasi pelanggaran di 133 di jalan nasional, 306 di jalan provinsi, dan 453 di jalan kabupaten,” ucap Desi.
Berdasarkan unggahan dari Instagram @ satlantas_polrestabogorkota, berikut tujuh sasaran utama Operasi Patuh Lodaya 2022:
1. Dilarang menggunakan handphone saat berkendara di jalan raya
2. Anak dibawah umur dilarang mengendarai kendaraan bermotor
3. Dilarang berkendara sepeda motor, berboncengan lebih dari satu orang.
4. Pengendara dan penumpang sepeda motor wajib menggunakan helm SNI, serta pengendara. kendaraan roda empat atau lebih wajib menggunakan sabuk keselamatan.
5. Pengendara kendaraan bermotor dilarang mengkonsumsi minuman keras atau alkohol.
6. Pengendara kendaraan bermotor dilarang melawan arus.
7. Dilarang berkendara melebihi batas kecepatan maksimum.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/10/09/090100415/operasi-zebra-di-bogor-banyak-pengendara-lawan-arus