Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mobil Kebanjiran Belum Tentu Ditanggung Asuransi

JAKARTA, KOMPAS.com - Intensitas turunnya hujan di beberapa wilayah Indonesia kini sudah mulai tinggi seiring masuknya musim pengujan. Pada kawasan tertentu bahkan sempat ditemui genangan air yang tinggi atau banjir usai peristiwa alam tersebut..

Pada kondisi ini, pemilik kendaraan perlu melakukan langkah antisipatif karena berpotensi membuat mobil kesayangan mengalami masalah karena kebanjiran, baik ketika berupaya menerobos genangan maupun saat parkir.

Apalagi, kendaraan yang kebanjiran belum tentu bisa dilindungi atau diklaim asuransi. Demikian dikatakan Head of Communication and Customer Service Management Asuransi Astra, L Iwan Pranoto.

"Ada beberapa pemegang polis asuransi yang lupa bahwa mobil mereka belum diberikan perluasan jaminan (extended cover) seperti bencana banjir ataupun puting beliung. Jadi saat mengajukan klaim, bisa saja ditolak," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (7/10/2022).

Sekalipun sudah melakukan perluasan perlindungan dimaksud, apabila mobil terbukti sengaja dikendarai untuk melintas di genangan yang cukup tinggi, permohonan klaim bisa saja ditolak.

Sebab pemilik dianggap sengaja untuk melakukan kerusakan pada kendaraan tersebut. Mengingat, pabrikan dan pihak asuransi sudah menyarankan batas genangan air yang bisa dilalui oleh kendaraan roda empat atau lebih.

Oleh karenanya, kata Iwan, bagi pemilik mobil yang sudah atau baru akan mengasuransikan mobilnya, ada baiknya untuk mengetahui beberapa hal-hal penting mengenai asuransi.

“Untuk pemilik mobil yang akan membeli asuransi atau sudah memiliki asuransi namun ingin melakukan perluasan jaminan, cek kembali atau tentukan dahulu jenis perluasan jaminan apa yang akan di- cover, apakah comprehensive atau total loss only,” tuturnya.

Tak lupa juga, perhatikan perluasan jaminan apa saja yang dijamin oleh pihak asuransi. Apakah sudah termasuk kerugian akibat banjir, tsunami, angin topan, tanah longsor, atau bahkan kerugian akibat huru-hara.

“Apakah asuransi akan meng-cover kerugian-kerugian tersebut? perluasan jaminan ini bisa diminta dan tanyakan ke petugas asuransi saat membeli polis," ujar Iwan.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/10/08/082200615/mobil-kebanjiran-belum-tentu-ditanggung-asuransi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke