Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Operasi Zebra Dimulai, Polisi Masih Bisa Tilang Manual

JAKARTA, KOMPAS.com – Operasi Zebra 2022 bakal digelar mulai awal pekan ini selama 14 hari, mulai 3 Oktober hingga 16 Oktober 2022.

Ditlantas Polda Metro Jaya memastikan pihaknya tidak akan melakukan razia di tempat selama operasi berlangsung. Meski begitu, tilang manual masih bisa dilakukan buat pelanggaran tertentu.

“Kita tidak ada penindakan hukum secara stasioner (razia di satu tempat). Menghentikan, kemudian memeriksa, itu tidak,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, disitat dari NTMC Polri (2/10/2022).

Menurut Latif, penilangan di tempat bukan lagi prioritas jajarannya selama Operasi Zebra. Namun hal itu bukan berarti pengawasan di lapangan menjadi lebih longgar.

“Kalau ada pelanggaran secara kasatmata, tentunya kami tetap melakukan penindakan juga,” ucap Latif.

Latif mengatakan, pihaknya mengedepankan pengawasan melalui kamera ETLE dalam penindakan selama Operasi Zebra. Tilang secara manual hanya akan dilakukan di lokasi yang belum terdapat ETLE.

“Tilang manual mungkin pada tempat-tempat tertentu itu harus tetap dilaksanakan. Tapi pelaksanaan penindakan itu khususnya kita mengedepankan tilang elektronik, tapi tentunya tilang manual istilahnya (ada) pada tempat-tempat tertentu saja,” kata Latif.

Ia juga mengatakan, ribuan personel gabungan bakal diturunkan selama operasi ini.

"Iya (gabungan) dari Ditlantas Polda Metro Jaya, satuan pendukung dari instansi terkait, juga ada TNI, Satpol PP, dan Dishub juga akan ikut,” tutur Latif.

Latif menambahkan, sasaran Operasi Zebra kali ini adalah pengendara yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Penindakan bisa berupa imbauan hingga penilangan.

“Tentunya yang potensial kecelakaan lalu lintas. Seperti pengguna dalam keadaan mabuk, melawan arus, kayak gitu yang sangat membahayakan,” kata dia.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/10/03/064200215/operasi-zebra-dimulai-polisi-masih-bisa-tilang-manual

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke