JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan rekayasa lalu lintas berupa ganjil genap berlaku di sejumlah akses masuk jalan tol.
Mobil yang masuk atau keluar gerbang tol tidak sesuai waktu penetapan sistem yang berlaku bisa dikenakan hukuman.
Hukuman ini mengacu kepada Undang-Undang Lalu Lintas dan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 tahun 2009, ada sanksi berupa kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Perlu diingat, kebijakan ini berlaku setiap hari Senin sampai dengan Jumat pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB. Kemudian, dilanjutkan lagi pada pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Sejumlah kendaraa juga dikecualikan dari aturan ini, di antaranya adalah kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum, taksi, dan tenaga kesehatan.
Berikut ini akses gerbang tol di DKI Jakarta yang terkena sistem ganjil genap.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/10/03/064000115/daftar-28-akses-gerbang-tol-di-jakarta-yang-kena-ganjil-genap