Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Mulai Godok Aturan Limbah Baterai Konversi Kendaraan Listrik

Direktur Sarana Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Danto Restyawan, mengatakan, ke depan pihaknya akan membuat aturan baru soal penanganan limbah kendaraan listrik.

"Nah itu baru tadi pagi dirapatkan sama Pak Menko Marves. Itu harus dipikirkan juga soalnya. Jadi disebutkan limbah harus dipikirkan siapa nanti yang mengatasi dan akan bikin aturan baru," kata Danto di Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Danto mengatakan, aturan soal limbah baterai menyusul ketimbang regulasi yang lain sebab saat ini kendaraan listrik merupakan sesuatu yang baru, sehingga pemerintah belum mengatur semua secara rinci.

"Karena kendaraan listrik sesuatu yang baru maka banyak aturan yang masih kurang dan dibenahi serta diperbaiki," kata Danto.

Aturan mengenai limbah kendaraan listrik penting apalagi sebelumnya pemerintah sudah mengeluarkan dua aturan mengenai konversi sepeda motor dan mobil dari bahan bakar bensin jadi listrik.

Peraturan pertama ialah untuk motor konversi yang terbit pada 2020, dan peraturan kedua mengenai mobil hasil konversi yang diteken pada 2022. Tapi tidak menyebut soal penanganan limbah baterai.

Membolehkan konversi artinya mobil dan motor bakal menggunakan baterai di luar pabrikan resmi. Jika tren konversi berkembang limbah baterai bisa jadi masalah. Sedangkan baterai masuk dalam kategori bahan berbahaya beracun (B3).

Aturan untuk motor konversi tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No PM 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Sedangkan mobil konversi di Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor dengan penggerak Motor Bakar menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/10/01/120100715/pemerintah-mulai-godok-aturan-limbah-baterai-konversi-kendaraan-listrik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke