JAKARTA, KOMPAS.com - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu hal yang wajib dilakukan oleh pemilik kendaraan bermotor agar SIM tidak mati masa berlakunya.
Masa berlaku SIM adalah 5 tahun, sehingga sebelum 5 tahun pemilik kendaraan bermotor harus melakukan perpanjangan. Jika telat melakukan perpanjangan, maka prosesnya akan lebih rumit lagi, karena pemohon harus melakukan pembuatan ulang.
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan oleh masyarakat jika ingin melakukan perpanjangan SIM. Pihak kepolisian menyediakan opsi perpanjangan daring, melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Namun, pemohon juga bisa mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM keliling. Warga kota Jakarta yang ingin memperpanjang SIM bisa mendatangi layanan yang beroperasi di wilayah terbatas.
Untuk diketahui, layanan ini beroperasi pukul 08.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB.
Dikutip dari @tmcpoldametro, berikut lokasi pelayanan SIM keliling terdekat di Jakarta, hari ini, Kamis (23/6/2022)
https://otomotif.kompas.com/read/2022/09/29/061200515/cek-lokasi-sim-keliling-terdekat-di-jakarta-hari-ini