JAKARTA, KOMPAS.com – Dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), disebutkan mengenai aturan baru pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia.
Nantinya, peserta yang membuat dokumen tersebut harus sudah terdaftar secara resmi di program BPJS Kesehatan.
Meski begitu, syarat BPJS Kesehatan untuk bikin SIM belum diterapkan. Hal ini diungkap Kasi Binyan SIM Ditregident Korlantas Polri Kompol Faisal Andri.
Menurutnya, saat ini masyarakat yang akan bikin SIM tidak akan dimintai untuk menunjukkan kepesertaan BPJS Kesehatan.
"Saat ini masih dalam tahap penyempurnaan regulasi, yaitu revisi Perpol No 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM," ujar Faisal, kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Walau demikian, Faisal berharap masyarakat segera mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan sehingga nantinya akan mempermudah saat akan mengurus SIM.
"(Nanti) setelah regulasinya disempurnakan dan disosialisasikan, baru akan diberlakukan," kata dia.
Sementara itu, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera menghadirkan layanan BPJS Kesehatan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM di seluruh Indonesia.
Kehadiran layanan BPJS Kesehatan di Satpas SIM ini merupakan tindak lanjut aturan BPJS Kesehatan sebagai syarat mengurus SIM dan STNK.
Dilansir dari NTMC Polri (26/9/2022), Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan, keberadaan layanan BPJS Kesehatan di Satpas akan mempermudah masyarakat, khususnya dalam menerima pelayanan publik.
"Kewajiban tentang keaktifan masyarakat sebagai peserta BPJS yang ini juga dikaitkan sekarang dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik," ucap Firman.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/09/27/081200015/kapan-bpjs-kesehatan-jadi-syarat-wajib-urus-sim-