JAKARTA, KOMPAS.com - Beragam cara dilakukan oleh pemerintah untuk mempercepat elektrifikasi di Indonesia. Salah satunya adalah dengan meresmikan aturan soal konversi mobil listrik.
Aturan tersebut disusun dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 15 Tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Banyak ketentuan yang sudah ditetapkan, seperti terkait bengkel konversi, cara menjadi bengkel konversi, mobil yang dikonversi, hingga terkait uji tipe. Untuk uji tipe juga ada dua, yakni pemeriksaan kelaikan komponen konversi dan uji tipe fisik.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap mobil konvensional yang dikonversi menjadi mobil listrik, harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Untuk itu, setiap pemilik mobil wajib untuk melakukan uji tipe kembali dengan membawa dokumen yang didapat dari bengkel konversi atau penanggung jawab bengkel konversi, sesuai dengan isi Pasal 10 ayat 2, yakni:
1. Salinan/fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
2. Hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia
3. Laporan pengujian atau sertifikat baterai standar nasional Indonesia atau standar internasional
4. Diagram instalasi sistem penggerak Motor Listrik
5. Diagram kelistrikan
6. Sertifikat Bengkel Konversi
7. Gambar teknik, foto, dan/atau brosur setiap Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor yang telah dilakukan Konversi
8. Standar operasional prosedur pemasangan komponen Konversi
Pengujiannya dapat dilakukan di Balai Pengelola Transportasi Darat, unit pelaksana pengujian swasta yang terakreditasi, dan unit pelaksana pengujian berkala milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan kabupaten atau kota yang terakreditasi.
Pada Pasal 12, disebutkan juga komponen konversi apa saja yang perlu diperiksa kelaikannya, yakni motor listrik, sistem baterai, sistem baterai manajemen, sistem pengisian daya baterai, sistem elektrikal pendukung, dan komponen pendukung.
Selain itu, dilakukan juga pemeriksaan terhadap kesesuaian struktur dan layout kendaraan, komponen konversi, sirkuit tegangan rendah, sistem pengaturan kecepatan, kompabilitas elektromagnetik komponen elektrik, dan pembatasan fitur atau komponen.
Kemudian, mobil listrik hasil konversi juga perlu mmelakukan uji tipe fisik, seperti yang tertulis dalam Pasal 25. Pengujiannya sendiri meliputi:
1. Berat kendaraan bermotor
2. Sistem pengereman
3. Perlindungan kontak langsung
4. Perlindungan kontak tidak langsung
5. Hambatan isolasi
6. Keselamatan fungsional
7. Lampu utama
8. Tingkat suara klakson
9. Akurasi alat petunjuk kecepatan
10. Konstruksi
11. Uji tanjakan
12. Uji kincup roda
13. Uji suara kendaraan bermotor listrik
Disebutkan juga bahwa masing-masing uji tipe akan dikenakan biaya sesuai dengan yang ditetapkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/09/19/120200015/mobil-konvensional-dikonversi-jadi-mobil-listrik-wajib-uji-tipe