JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah RI menargetkan ada 2 juta mobil listrik di jalan raya pada 2030. Untuk itu, dilakukan percepatan elektrifikasi dengan konversi mobil listrik.
Kementerian Perhubungan juga sudah membuat regulasi untuk bengkel yang ingin melakukan konversi mobil konvensional menjadi mobil listrik.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 15 Tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Dalam aturan tersebut, dijelaskan juga ketentuan cara untuk melakukan konversi, standar bengkel konversi, hingga komponen apa saja yang perlu diubah dan diuji tipe.
Menurut kebijakan tersebut, mobil listrik hasil konversi tidak diperkenankan mengubah standar sistem kelistrikan dari kendaraan bermotor yang akan dilakukan konversi. Namun, ada pengecualian, yakni terhadap sistem kelistrikan pada motor penggerak dan atau peralatan pendukungnya.
Konversi mobil listrik meliputi:
1. Motor listrik
2. Baterai
3. Sistem baterai manajemen
4. Penurun tegangan arus searah (DC to DC converter)
5. Sistem pengatur penggerak motor listrik (controller/inverter)
6. Inlet pengisian baterai
7. Sistem elektrikal pendukung
8. Komponen pendukung
Khusus untuk baterai dan controller atau inverter, harus dilengkapi dengan laporan pengujian atau sertifikat yang dapat berupa standar nasional Indonesia atau standar internasional.
Kemudian, untuk komponen sistem baterai manajemen, DC to DC converter, inlet pengisian baterai, sistem elektrikal pendukung, dan komponen pendukung, harus memenuhi persyaratan keselamatan.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/09/19/081200815/saat-konversi-mobil-listrik-apa-saja-komponen-yang-diubah-