Mulai dari kendaraan berbasis hybrid, hingga menggunakan baterai dan tenaga listrik secara penuh, bisa jadi pilihan masyarkat saat ini.
Sayangnya, pamor kendaraan listrik masih relatif asing bagi masyarakat Indonesia. Bahkan tak sedikit yang mempertanyakan mengapa Indonesia gencar mempromosikan program elektrifikasi kendaraan.
Yannes Martinus Pasaribu, pengamat otomotif yang berprofesi sebagai dosen Institut Teknologi Bandung (ITB), mengatakan, untuk memuluskan langkah program elektrifikasi kendaraan listrik, Pemerintah harus membuat jaminan bahwa kendaraan listrik yang dijual memiliki kualitas baterai yang baik.
"Kalau standar mutu baterainya tidak di kontrol Pemerintah maka orang yang beli akan tertipu nanti. Malah jadi bahaya untuk program elektrifikasi kendaraan listrik di Indonesia terutama sepeda motor," kata Martinus saat dihubungi oleh Kompas.com beberapa waktu lalu.
Berdasarkan Peraturan Presiden no 55 Tahun 2019, tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) program ini memiliki tujuan seperti berikut :
1. Peningkatan efisiensi energi, ketahanan energi, dan konservasi energi sektor transportasi, dan terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih dan ramah lingkungan, serta komitmen Indonesia menurunkan emisi gas rumah kaca.
2. Memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam pelaksanaan percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) untuk transportasi jalan.
3. Mendorong penguasaan teknologi industri dan rancang bangun kendaraan serta menjadikan Indonesia sebagai basis produksi dan ekspor kendaraan bermotor.
Sejalan dengan hal itu, pada data di Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah tersusun konsep roadmap peta jalan untuk penggunaan KBLBB.
Mulai dari penggunaan kendaraan listrik untuk kendaraan Dinas K/L dan PEMDA. Kemudian operasional angkutan umum BTS, KSPN dan Pariwisata yang nantinya akan menggunakan kendaraan umum.
Program elektrifikasi kendaraan juga didukung dengan diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 3293 Tahun 2021 tentang Unit Pelaksana Teknis Pengujian Sepeda Motor Konversi Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/09/19/072200915/tujuan-indonesia-gencar-dorong-program-elektrifikasi-kendaraan