Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kendaraan Listrik untuk Pemerintahan Dilakukan Bertahap

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyatakan, penggunaan kendaraan listrik dpada jajaran pemerintah pusat maupun daerah akan dilakukan secara bertahap.

Tahap pertama, penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai akan diprioritaskan untuk pegawai negeri sipil (PNS) di kota-kota besar, terutama DKI Jakarta dan Bali.

"Itu akan dilakukan secara bertahap dan prioritas. Prioritas pertamanya tentu untuk PNS ya, pemerintah, kemudian juga untuk daerah-daerah, kota-kota besar, khususnya Jakarta dan juga Bali," kata Ma'ruf dalam keterangan pers, Jumat (16/9/2022).

Menurut dia, penggunaan kendaraan listrik di Bali akan dimulai pada pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20, November 2022.

Ada tiga jenis mobil listrik yang akan menjadi kendaraan utama para delegasi KTT G20 di Bali, yakni Hyundai Ioniq 5, Genesis G80, dan Lexus UX300e.

PT PLN (Persero) juga sudah menyiapkan 70 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) Ultra Fast Charging untuk mendukung mobil listrik yang digunakan para delegasi KTT G20 di Bali.

"Kita coba nanti, sebagai bagian dari uji coba yg ingin kita terapkan nantinya," kata Ma'ruf.

"Nanti ada kendaraan yang mungkin akan digunakan atau mungkin yang dijual dan dilihat nanti kebutuhannya mana yang harus digunakan," lanjut dia.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan kebijakan yang memaksa seluruh jajaran di pemerintahan dan Polri/TNI untuk mulai menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas.

Hal ini diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 202, yang sudah diundangkan dan berlaku pada 13 September 2022 lalu.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/09/18/161200415/kendaraan-listrik-untuk-pemerintahan-dilakukan-bertahap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke