Karena itu, bagi yang kedapatan mengendarai truk ODOL akan dikenakan sanksi, baik berupa kurungan dan juga denda.
Sanksi tersebut diatur Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tepatnya pada Pasal 307 dengan bunyi, jika kedapatan mengendarai truk ODOL akan dipidana kurungan paling lama dua bulan dan denda maksimal Rp 500.000.
Danto Restyawan, Direktur Sarana Transportasi Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI mengatakan, aturan tersebut hanya mempermasalahkan pihak pengemudi truk saja bukan ke akarnya.
“Dalam waktu dekat namun saya tidak tahu kapan ini kita sedang mencoba untuk membedah undang-undang itu. Jadi yang kena sanksi bukan hanya supir. Supir itu hanya yang mengantarkan barang dari pemilik truk. Keselamatan itu milik kita semua,” kata Danto kepada Kompas.com, Minggu (18/9/2022).
Permasalahannya, kata Danto, memang sulit diatasi jika tidak ada kesadaran dari masyarakat, khususnya pemilik barang dan pemilik truk. Setiap pabrikan truk sudah merancang tinggi dan lebar sesuai ukuran yang sesuai standar.
Hal tersebut karena berkaitan dengan performa keseluruhan kendaraan, seperti sistem pengereman, kopling, dan lain sebagainya.
Jika terlalu berat, otomatis rem tidak bekerja maksimal karena beban yang diangkut melebih batas kemampuan pengereman.
Karena itu, Danto menyarankan agar pemilik truk jangan serakah dalam menjalankan bisnis dan mengabaikan aspek keselamatan.
“Jika bisa pakai dua truk maka sebaiknya pakai dua truk, jangan barang untuk dua truk malah untuk satu truk. Ini tidak beres, kemampuan rem, kopling dan mesin itu sudah tidak mungkin bisa,” kata Danto.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/09/18/132200315/kemenhub-bakal-revisi-sanksi-hukum-untuk-truk-odol