JAKARTA, KOMPAS.com - Populasi bus listrik saat ini di jalan raya kebanyakan didatangkan secara utuh atau CBU. Selain itu, merek yang digunakan juga berasal dari China, seperti BYD, Skywell, Higer, dan sebagainya.
Selain produk dari China, memang belum ada bus listrik yang datang dari merek Eropa, salah satunya Mercedes-Benz. Ada beberapa kendala mengenai memasukkan bus listrik ke Indonesia, terutama dari produsen di luar China.
Indonesia punya perjanjian kerja sama dengan China mengenai impor. Oleh karena itu tarif impor yang berlaku untuk negara di luar China lebih tinggi, mencapai 50 persen kalau impor sasis plus bodi dengan GVW di bawah 50 persen.
Oleh karena itu, Daimler Commercial Vehicles Indonesia (DCVI), ATPM Mercedes-Benz Bus & Truck di Indonesia, berencana melakukan CKD bus listrik. Sehingga tarif impor bisa lebih rendah dan bersaing dengan produk yang lebih dulu hadir di Indonesia.
Faustina, Head of Product & Marketing PT DCVI mengatakan, kalau bus yang dijual CKD, memang mengubah tarif impor, jadi 10 persen. Tapi, ini berlaku kalau lakukan CKD sasis plus bodi, bukan sasis saja.
"Kalau sasis saja belum tersedia (regulasi), cuma sasis plus bodi, ini yang aneh menurut saya. Kalau CKD sasis dan bodi, artinya enggak kasih peluang untuk lokal (karoseri). Tapi kalau mau sasis saja kok enggak diatur? kami lagi cek ini," ucapnya di Jakarta, Kamis (15/9/2022).
Tentu jika memang belum diatur, hal ini bertentangan dengan keinginan pemerintah yang mau Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tinggi. Padahal di bus, TKDN paling tinggi ada pada karoseri bodi.
"Yang saya mau CKD sasis atau CBU sasis dahulu. CBU sasis perlu untuk tes produk di sini, tapi kalau sudah di-charge 40 persen saya juga gempor," ucap Faustina.
Sebelum lakukan CKD, tentu harus CBU sasis bus listrik dahulu, sekitar satu sampai tiga bulan pertama sampai pasar siap. Tapi regulasi yang belum ada serta tarif impor sasis yang tinggi membuat DCVI galau segera main di bus listrik.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/09/17/114200715/mercedes-benz-mau-ckd-sasis-bus-listrik-tapi-terkendala-regulasi