JAKARTA, KOMPAS.com - Pasar otomotif mulai diramaikan oleh kendaraan roda dua maupun roda empat berteknologi listrik.
Terlebih setelah presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo meminta kendaraan dinas pemerintahan, baik pusat maupun daerah mulai menggunakan kendaraan listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai kendaraan dinas.
Penggunaan atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai saat ini memang sedang digencarkan untuk mencapai zero net emission di Indonesia pada 2060.
Selain itu, menggunakan kendaraan listrik juga memiliki beragam keuntungan, seperti bebas ganjil genap dan tidak terpengaruh dengan harga BBM yang semakin tinggi.
Meski begitu ada beberapa hal yang menjadi pertanyaan masyarakat terkait kendaraan listrik, terutama yang bersangkutan dengan surat-surat seperti STNK dan BPKB.
Apakah nantinya jika pemilik kendaraan melakukan penggantian baterai harus memperbarui dokumen kepemilikan seperti STNK yang mencantumkan identitas tersebut? Pasalnya, baterai kendaraan listrik juga memiliki masa pakai.
Menjawab hal ini, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan, hal tersebut mungkin saja terjadi. Pihaknya juga sudah mengantisipasi dengan menyiapkan dokumentasi jika memang harus melakukan perubahan data di STNK.
“Kita sedang antisipasi juga untuk hal tersebut. Benar sekali bahwa usia baterai juga ada batas penggunaannya, yang harus kita antisipasi dan siapkan dari sisi dokumentasinya,” ucap Firman saat dihubungi Kompas.com, Kamis (15/9/2022).
Sedangkan untuk nomor rangka, menurut Firman, tidak akan ada ubahan meskipun kendaraan dilakukan penggantian baterai.
“Nomor rangka mungkin tidak berganti, tapi setiap perubahan harus terantisipasi,” kata dia.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/09/16/081200615/apakah-ganti-baterai-kendaraan-listrik-harus-mengubah-data-di-stnk-