JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo meminta kendaraan dinas pemerintahan, baik pusat maupun daerah mulai menggunakan kendaraan listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai kendaraan dinas mulai Selasa 13 September 2022.
Perintah itu termaktub dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan Atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Aturan ini sejalan dengan percepatan pelaksanaan program penggunaan atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai atau yang memiliki slogan KBLBB untuk mencapai zero net emission di Indonesia pada 2060.
Dalam instruksi tersebut, diberikan kepada 10 level pemerintahan yang mencakup para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Staf Kepresidenan, dan Panglima Tentara Nasional RI.
Kemudian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para Gubernur dan Para Bupati/Wali Kota.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengaku, pihaknya akan mengikuti keputusan pemerintah jika memang diharuskan menggunakan mobil atau motor listrik sebagai kendaraan dinas.
“Pertama tentunya kita akan loyal dengan keputusan pemerintah. Kedua, sampai hari ini Polri juga sudah menindaklanjuti tentang antisipasi kebijakan penggunaan kendaraan listrik,” ucap Firman saat dihubungi Kompas.com, Kamis (15/9/2022).
Firman melanjutkan, menurutnya akan ada efek domino terkait penggunaan kendaraan listrik. Terutama mengenai infrastruktur yang harus disiapkan untuk pengisian daya.
“Ketika ada kebijakan tentang listrik, berarti tanda kutip mungkin uang bensin kita dikurangi tapi uang tagihan listriknya Polri bisa ditambah. Karena mau tidak mau, minimal pengisian daya kalau tidak salah 7.000 watt. Ini harus kita revisi,” katanya.
Maka dari itu, Firman berharap penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas harus diimbangi dengan kesiapan infrastruktur untuk pengisian daya. Baik untuk Patroli Jalan Raya maupun kantor-kantor lalu lintas di wilayah.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/09/15/122152515/polisi-di-indonesia-bakal-pakai-kendaraan-dinas-berbasis-listrik