JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pengendara kendaraan bermotor diwajibkan untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku. Tentunya, setiap SIM juga memiliki masa berlaku.
Bagi yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM, setiap pemegang SIM bisa melakukannya juga di SIM keliling. Fasilitas ini memang disediakan oleh pihak kepolisian di sejumlah titik tertentu.
Khusus bagi warga Bekasi yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM, bisa mengunjungi SIM keliling yang sudah disediakan oleh Polres Metro Bekasi Kota.
Namun, perlu diingat bahwa layanan SIM keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan khusus SIM A (mobil) dan SIM C (motor) saja.
Untuk biayanya, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Pemohon yang ingin melakukan perpanjangan harus memperhatikan syarat perpanjangan, yakni membawa fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan dan bukti tes psikologi.
Berikut ini adalah jadwal dan lokasi pelayanan SIM keliling di DKI Jakarta pada Kamis (15/9/2022):
https://otomotif.kompas.com/read/2022/09/15/061200315/lokasi-pelayanan-sim-keliling-bekasi-hari-ini