JAKARTA, KOMPAS.com - Uji emisi kendaraan bermotor wajib dilakukan oleh untuk kendaraan bermotor yang usia pakainya sudah melebihi tiga tahun. Ini mengacu kepada Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020.
Terhitung per 13 November 2021, sudah ada penegakan sanksi hukum untuk kendaraan bermotor untuk mobil dan motor.
Untuk kendaraan roda empat, juga ada penerapan sanksi berupa pengenaan biaya parkir tertinggi di sejumlah wilayah di bawah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pendaftaran untuk melakukan uji emisi bisa dilakukan melalui aplikasi e-Uji Emisi. Pemilik kendaraan bisa melihat terlebih dahulu lokasinya. Namun, disarankan untuk melakukan konfirmasi terlebih dahulu sebelum mendatangi lokasi uji emisi.
Berikut ini adalah lokasi uji emisi di wilayah Jakarta Utara:
1. Astra International Daihatsu Kelapa Gading Jl Pegangsaan Indah Barat
2. Astra International Autoo2000 Pluit Jl Raya Pluit Selatan No 6
3. Auto2000 Kelapa Gading Jl Gading Residence E1
4. Toko Asco Jl Pegangsaan Dua No 99A
5. PT Browuet Indonesia Jl Gading Boulevard Kelapa Gading Ruko Plasa Pasifik Blok A1
6. PT Eurokars Surya Utama Mazda Sunter Jl Yos Sudarso Kav 85
7. Astra International Peugeot Sunter Jl Yos Sudarso Kav 24
8. PT Indomobil Trada Nasional Nissan Sunter Jl Danau Sunter Selatan Blok O/III No 53
9. Sejahtera Buana Trada Danau Buana Indomobil Jl Danau Sunter Selatan Blok O/e No 49-50
10. Auto2000 Yos Sudarso Jl Yos Sudarso Kav 46-48
https://otomotif.kompas.com/read/2022/09/14/151200415/catat-ini-lokasi-bengkel-uji-emisi-untuk-mobil-di-jakarta-utara