JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah RI resmi memperbolehkan kendaraan bermotor roda empat berbahan bakar minyak (pembakaran dalam) untuk dikonversi menjadi kendaraan listrik atau battery electric vehicle (BEV).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 15 tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Beleid ini melengkapi Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 65 tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Jadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
Sekaligus menjadi payung hukum bagi bengkel yang melakukan konversi mobil mesin konvensional ke BEV. Dengannya, diharapkan era elektrifikasi kendaraan bermotor di Indonesia dapat terakselerasi dan diterima oleh pasar.
Pasalnya, pemerintah percaya bahwa untuk mendukung program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai nasional, perlu dilakukan konversi kendaraan supaya mampu menjangkau segala lapisan masyarakat.
Dalam kebijakan yang diundangkan pada 12 Agustus 2022 ini, terdapat hal-hal yang mencangkup tentang aturan konversi mobil konvensional jadi BEV, serta apa saja yang harus disiapkan oleh bengkel.
Secara ringkas, bagi yang bermiant untuk melakukan konversi bisa dilakukan di bengkel umum, lembaga, atau institusi yang telah memenuhi persyaratan teknis dan administrasi, serta dapat persetujuan dari Direktur Jenderal.
Bengkel juga harus memiliki teknisi dengan kompetensi kendaraan bermotor paling sedikit, satu orang perancang konversi, satu orang teknisi instalatur, atau satu orang teknisi perawatan.
Kemudian, harus memiliki peralatan khusus untuk instalasi sistem penggerak motor listrik pada kendaraan, memiliki peralatan tangan dan peralatan bertenaga, peralatan uji perlindungan sentuh listrik, peralatan uji hambatan isolasi dan memiliki mesin pabrikasi komponen pendukung instalasi.
Bengkel umum, lembaga, atau institusi yang mendapat sertifikasi Bengkel Konversi dimuat dalam daftar Bengkel Konversi di laman Kementerian Perhubungan.
Bengkel konversi yang sudah ditunjuk ini hanya dapat melakukan kegiatannya berdasarkan permohonan pemilik kendaraan.
Setelah selesai dikonversi, mobil harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan berupa pengujian. Permohonan pengujian diberikan kepada direktur kendaraan dengan melampirkan;
1. Fotokopi BPKB dan STNK
2. Hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan oleh Polri
3. Laporan pengujian atau sertifikasi baterai SNI atau standar internasional
4. Diagram instalasi sistem penggerem motor listrik, diagram kelistrikan, dan sertifikat Bengkel Konversi
5. Gambar teknik, foto, dan/atau brosur setiap mobil yang telah dikonversi, dan standar operasional prosedur (SOP) pemasangan komponen konversi.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/09/12/150100115/resmi-ini-aturan-bengkel-konversi-mobil-listrik