JAKARTA, KOMPAS.com - Ada wacana pemberlakuan ketentuan tidak bisa memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk pemilik kendaraan yang kendaraannya tidak lulus uji emisi.
Untuk diketahui, uji emisi saat ini wajib dilakukan untuk kendaraan yang usia atau masa pakainya telah melebihi tiga tahun.
Cara pendaftarannya juga terbilang mudah. Pemilik kendaraan bisa mengunjungi laman resmi e-Uji Emisi atau mengunduh aplikasi e-Uji Emisi melalui PlayStore di Android.
Di Jakarta, ada lebih dari 100 titik lokasi bengkel uji emisi yang bisa melakukan uji emisi kendaraan roda empat. Sedangkan untuk kendaraan roda dua tempatnya masih terbilang sedikit, yaitu 11 titik.
Kisaran biaya uji emisi kendaraan roda empat adalah Rp 150.000 sampai dengan Rp 165.000. Untuk kendaraan roda empat, kisaran biayanya adalah Rp 50.000 sampai dengan Rp 60.000.
Berikut ini adalah lokasi uji emisi kendaraan roda empat di wilayah Jakarta Timur.
1. Astra International Daihatsu Kelapa Gading Jl Pegangsaan Indah Barat
2. Astra International Autoo2000 Pluit Jl Raya Pluit Selatan No 6
3. Auto2000 Kelapa Gading Jl Gading Residence E1
4. Toko Asco Jl Pegangsaan Dua No 99A
5. PT Browuet Indonesia Jl Gading Boulevard Kelapa Gading Ruko Plasa Pasifik Blok A1
6. PT Eurokars Surya Utama Mazda Sunter Jl Yos Sudarso Kav 85
7. Astra International Peugeot Sunter Jl Yos Sudarso Kav 24
8. PT Indomobil Trada Nasional Nissan Sunter Jl Danau Sunter Selatan Blok O/III No 53
9. Sejahtera Buana Trada Danau Buana Indomobil Jl Danau Sunter Selatan Blok O/e No 49-50
10. Auto2000 Yos Sudarso Jl Yos Sudarso Kav 46-48
https://otomotif.kompas.com/read/2022/09/11/181100415/cek-lokasi-uji-emisi-di-jakarta-timur