JAKARTA, KOMPAS.com - Naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada 3 September 2022, ternyata belum membuat PT Pertamina (Persero) menerapkan program pembatasan pembelian melalui QR Code.
Padahal, beberapa waktu lalu, saat menjajal membeli dengan metode scan barcode di SPBU Pertamina, sudah ada jatah untuk pembelian BBM bersubsidi sebesar 120 liter.
Menanggapi hal tersebut, Irto Ginting, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga menjelaskan, pihaknya sedang melakukan uji coba terkait sistem digitalisasi. Artinya pembatasan belum dilakukan.
"Sedang uji coba, yang belum punya QR code juga masih bisa mengisi BBM subsidi. Tapi kami menghimbau masyarakat agar bisa segera mendaftarkan kendaraannya," ucap Irto, Rabu (7/9/2022).
Tak hanya itu, Irto juga menegaskan terkait adanya kuota yang akan diterapkan belum berlaku. Namun prosesnya sudah disiapkan bila nanti implementasinya sudah mulai diterapkan.
Menurut Irto, pihaknya juga masih menunggu selesainya revisi aturan yang sampai saat ini memang belum keluar.
"Belum ada pembatasan ya, kami juga masih koordinasi dengan pihak regulator. Untuk aturan sampai saat ini belum keluar. Kami juga masih tunggu pembatasan dari kriteria kendaraannya seperti apa," katanya.
Sebelumnya, Irto pernah mengatakan bila masyarakat yang sudah mendaftar dan berhasil diregistrasi akan mendapat QR Code yang nantinya bisa digunakan untuk membeli BBM jenis subsidi.
Namun meski sudah mendapatkan QR Code, tidak serta-merta menjamin bila mobil yang dimiliki bisa tetap mengonsumsi BBM subsidi.
Kondisi tersebut akan tergantung dari ketentuan regulasi pada revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/09/10/140200515/kuota-pembelian-bbm-subsidi-belum-berlaku-masih-tunggu-regulasi