Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat dan Biaya Pembuatan SIM BI dan BII

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh pemilik kendaraan bermotor. SIM terbagi lagi menjadi beberapa golongan, tergantung dari jenis dan ukuran kendaraannya.

Jenis-jenis SIM yang berlaku di Indonesia, yaitu SIM A, SIM BI, SIM BII, SIM C, SIM CI, SIM CII, dan SIM D.

Untuk pengemudi yang mengendarakan kendaraan besar roda empat atau lebih, SIM yang dipakai ialah SIM BI dan SIM BII.

Mengacu kepada Pasal 80 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), SIM BI dan SIM BII dibedakan berdasarkan jumlah berat yang diperbolehkan dan kereta tempelan.

Untuk diketahui, SIM BI dan SIM BI Umum berlaku untuk pengemudi yang mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan atau umum, dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.

SIM BII dan SIM BII Umum berlaku untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor lebih dari 3.500 kg, dengan menarik kereta tempelan atau gandengan yang diperbolehkan, yaitu lebih dari 1 ton.

Pembuatan SIM BI dan SIM BII hanya bisa dilakukan di Satuan Penyelenggaraan Administrasi SIM (Satapas) masing-masing daerah. Beberapa ujian yang harus dilalui, di antaranya adalah ujian teori hingga praktik.

Batasan usianya juga berbeda dari batasan usia minimal untuk pembuatan SIM A, SIM C dan SIM D. Untuk membuat SIM BI, pemohon harus berusia minimal 20 tahun, sedangkan SIM BII minimal 21 tahun.

Selain syarat usia, berikut ini syarat untuk pembuatan SIM BI dan SIM BII:

SIM BI

a. memiliki SIM A atau SIM A Umum; dan
b. SIM A atau SIM A Umum yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM A atau SIM A Umum diterbitkan.

SIM BI Umum

a. memiliki SIM A Umum atau BI; dan
b. Sim A Umum atau BI yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM A Umum atau BI diterbitkan

a. memiliki SIM BI; dan
b. SIM BI yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM BI diterbitkan

SIM BII Umum

a. memiliki SIM BI Umum atau BII; dan
b. SIM BI Umum atau BII yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM BI Umum atau BII diterbitkan.

Sedangkan untuk biayanya, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2022, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Disebutkan bahwa tarif penerbitan SIM BI dan SIM BII adalah Rp 120.000.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/09/07/133100015/syarat-dan-biaya-pembuatan-sim-bi-dan-bii

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke