Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tanpa SIM Internasional, Warga Indonesia Bisa Berkendara di Negara Ini

JAKARTA, KOMPAS.com - Perbedaan ketentuan dan sertifikasi berkendara di tiap negara mengharuskan setiap masyarakat yang hendak berkemudi sendiri di negara lain memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional.

Kebijakan tersebut, sebagaimana yang sudah disepakati Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam Vienna Convention on Road Traffic pada 1968, yang merupakan penyempurnaan dari Geneva Convention on Road Traffic di 1949.

Alih-alih membuat SIM Internasional, ternyata SIM dari dalam negeri juga bisa berlaku di beberapa negara khususnya wilayah Asia Tenggara (ASEAN), seperti Malaysia, Singapura, Filipina, sampai Brunei Darussalam.

Hal ini tercantum dalam perjanjian lalu lintas bersama seluruh negara di ASEAN melalui Agreement on the Recognition of Domestic Driving Licence Issued by ASEAN Countries yang disepakati pada tahun 1985.

Melansir situs resmi Sekretariat ASEAN, perjanjian yang ditandatangani pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia, itu mulanya hanya diikuti beberapa saja, seperti Indonesia, Malaysia, Singapura, Filipina, dan Brunei Darussalam.

Barulah pada 1995 Vietnam bergabung dan disusul Laos, Myanmar pada 1997, dan Kamboja pada 1999. Sejak itu SIM nasional Indonesia berlaku di seluruh ASEAN.

Namun yang harus digaris bawahi, peraturan pemberian izin mengemudi yang ditemtukan masing-masing negara berbeda. Di Malaysia misalnya, walau punya SIM Indonesia pengendara tetap harus membawa SIM Internasional.

Kemudian apabila pengendara tinggal di Malaysia lebih dari tiga bulan, maka diwajibkan mengubah SIM Indonesia yang dimiliki jadi SIM Malaysia, sebagai bukti kompetensi atau kemampuan berkendaranya layak.

Sementara di Singapura, SIM domestik hanya bisa digunakan selama 12 bulan semenjak kedatangan. Jika melebihi dari batas waktu tersebut, pengendara Indonesia perlu mengganti SIM Indonesia ke SIM Singapura.

Adapun untuk membuat SIM Internasional, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang penerbitan SIM Internasional, bisa dilakukan di Korlantas Polri, baik secara langsung maupun online.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/09/01/101200415/tanpa-sim-internasional-warga-indonesia-bisa-berkendara-di-negara-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke