Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jasa Raharja Menyantuni Korban Petaka Truk Bekasi Rp 50 Juta Per Orang

JAKARTA, KOMPAS.com – Jasa Raharja bakal memberikan santunan bagi para korban peristiwa kecelakaan maut truk di Jalan Sultan Agung, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Rabu (31/8/2022).

Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana mengatakan, seluruh korban kecelakaan akibat truk di Bekasi pada Rabu, 31 Agustus 2022 terjamin Jasa Raharja, sesuai Undang-Undang No 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Dewi mengatakan, saat ini petugas Jasa Raharja terus berkoordinasi dengan Kepolisian dan instansi terkait, guna melakukan pendataan korban meninggal dunia maupun luka-luka.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah.

"Sementara bagi korban luka, kami telah menerbitkan surat jaminan perawatan kepada RS, dengan menanggung biaya perawatan maksimal Rp 20 juta," ucap Dewi.

Seperti diketahui, kecelakaan lalu lintas ini diduga terjadi kaírena sebuah truk kontainer mengalami rem blong hingga menabíak tiang pemancar dan juga menabrak beberapa kendaraan roda empat dan roda dua di depannya.

Akibat musibah tersebut ada 10 korban meninggal dunia dan 23 korban lainnya mengalami luka. Seluruh korban, tengah dilakukan identifikasi dan sudah dievakuasi ke rumah sakit terdekat.

Dewi mengimbau kepada pengguna jalan raya dan para pengemudi, untuk senantiasa berhati-hati, serta selalu memperhatikan kelaikan kendaraannya sebelum digunakan.

“Kami menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya. Semoga keluarga korban diberikan ketabahan menghadapi musibah ini," kata Dewi.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/09/01/070200415/jasa-raharja-menyantuni-korban-petaka-truk-bekasi-rp-50-juta-per-orang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke