JAKARTA, KOMPAS.com - Bus merupakan kendaraan penumpang umum yang bisa mengangkut banyak orang sekali jalan. Ada satu keunikan pada bus yakni tidak ada pintu di sisi pengemudi.
Sebenarnya, ada aturan yang tidak memperbolehkan bus punya pintu pengemudi. Tujuannya adalah ketika bus alami kecelakaan, pengemudi tidak kabur dan harus bertanggung jawab.
Tapi sayangnya, masih juga ditemui bus yang memakai pintu pengemudi. Sebut saja bus PO Ramayana yang baru keluar dari Karoseri Adiputro dan bus Suites milik Litha & Co dari Karoseri Laksana.
Yohan Setiawan, Supervisor Finishing Bus Karoseri Adiputro mengatakan, untuk unit PO Ramayana, tuas untuk membuka pintu cuma ada di bagian dalam, jadi dari luar terlihat tanpa pintu.
"Itu permintaan dari PO busnya. Jadi untuk mempermudah akses pengemudi bus naik-turun," kata Yohan kepada Kompas.com, Rabu (31/8/2022).
Terkait peraturan, Werry Yulianto, Export Manager Karoseri Laksana mengatakan, untuk bus dengan mesin depan masih diperbolehkan pakai pintu pengemudi, sedangkan yang mesin belakang dilarang.
"Namun untuk beberapa bus khusus misal tambang, TNI, atau Polisi boleh saja (pakai pintu pengemudi)," ucap Werry.
Sedangkan untuk kasus pintu bus di unit Litha & Co, memang merupakan permintaan dari PO. Karoseri pada dasarnya tidak menyarankan karena bisa berurusan dengan uji KIR atau untuk surat-surat kendaraan.
"Kita tidak menjamin untuk pengurusan STNK dan KIR tersebut. Ada kemungkinan SRUT juga bisa tidak approve (disetujui)," kata Werry.
Jadi jika memang PO ingin memakai pintu pengemudi, karoseri tidak ikut bertanggung jawab kalau ada masalah terkait legalitas. Oleh karena itu, keputusan memakai pintu atau tidak kembali lagi ke operator.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/08/31/154100115/kenapa-masih-ada-bus-dengan-pintu-pengemudi-