Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tata Cara dan Syarat Perpanjangan SIM di Layanan Samsat Keliling

JAKARTA, KOMPAS.com - Perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) saat ini lebih mudah karena ada beberapa opsi, secara daring atau dengan mendatangi layanan Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) keliling atau kerap berjuluk Samsat keliling.

Pemilik SIM tidak perlu datang ke kantor Satpas SIM setempat. Jadwal pelayanan Satpas SIM keliling bisa dilihat di laman resmi NTMC Polri atau dengan melalui akun twitter @tmcpoldametro.

Jenis SIM yang bisa diperpanjang dengan layanan ini hanyalah SIM A dan SIM C. Perpanjangan SIM BI dan BII umum hanya bisa dilakukan di kantor Satpas.

Sedangkan pembuatan SIM baru hanya bisa dilakukan di kantor Satpas SIM Polres di daerah pemohon.

Ada sejumlah persyaratan yang harus dimiliki oleh pemohon, di antaranya KTP, SIM, beserta fotokopinya, serta surat kesehatan.

Setelah melakukan pendaftaran, pemohon akan mendapatkan formulir data pribadi untuk diisi. Setelahnya, pemohon menyerahkan formulir ke petugas dan menunggu dipanggil.

Setelah itu, pemohon akan dipersilahkan masuk ke dalam mobil layanan untuk melakukan tes kesehatan.

Untuk biaya perpanjangan, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Tarifnya adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C. Ada juga tambahan biaya untuk tes kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/08/30/072200615/tata-cara-dan-syarat-perpanjangan-sim-di-layanan-samsat-keliling

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke