Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Viral, Pengemudi Mobil Tampar Sopir Transjakarta gara-gara Senggolan

Dalam video tersebut, terlihat seorang pemuda turun dari mobil dan menghampiri sopirbus transjakarta sambil marah-marah.

“Makanya, elu ngantri enggak di belakang? Lu ngantri enggak, gue tanya?” ucap pengemudi mobil dalam rekaman itu.

“Sebelah saya saja bisa masuk,” jawab sopir TransJakarta.

“Gue udah masuk setengah. Lu pikir pakai otak lu,” ujar pengemudi itu lagi sambil mengayunkan tangan untuk menyerang sopir bus transjakarta.

Tak lama kemudian, pemuda tersebut malah menampar kepala sopir bus transjakarta. Sontak, sopir bus transjakarta serta penumpang yang merekam kejadian tersebut langsung meneriaki pengemudi mobil itu.

Pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan, setiap pengemudi kendaraan diharapkan mampu mengendalikan emosi ketika sedang ada masalah.

“Seharusnya dalam situasi apa pun kita tidak boleh emosi dan main hakim sendiri. Karena kalau sampai terjadi cekcok dan terjadi pemukulan akan berkonsekuensi terhadap perbuatan melawan hukum,” ujar Budiyanto kepada Kompas.com.

Menurutnya, pemukulan berakibat pada luka dapat dikenakan sanksi penganiayaan. Misalnya dalam Pasal 351 KUHP mengatur soal penganiayaan berat, di mana pelaku diancam 2 tahun penjara atau 5 tahun penjara tergantung dari akibat yang ditimbulkan penganiayaan tersebut.

Berkaitan dengan pelanggaran lalu lintas, menurut Budiyanto, tergantung dari modus dan penyebab kenapa bisa sampai emosi hingga terjadi pemukulan.

“Misal, untuk pelanggaran lalu lintas yang berkaitan dengan gerakan lalu lintas dapat dikenakan Pasal 287 ayat 3 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) No 22 Tahun 2009, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,” kata dia.

Sementara pelanggaran mengemudikan melebihi batas kecepatan bisa dikenakan Pasal 287 ayat 5, dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Ataupun mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa dan barang dapat dikenakan Pasal 311 UULLAJ No 22 Tahun 2009, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.

“Modus-modus tersebut yang sering menimbulkan ketersinggungan atau emosi pengendara lain. Namun dalam situasi apapun kita tidak boleh main hakim sendiri. Sebab, main hakim sendiri merupakan perbuatan melawan hukum,” kata dia.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/08/26/160100515/viral-pengemudi-mobil-tampar-sopir-transjakarta-gara-gara-senggolan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke